Rabu, 29 September 2010

Tugas Ilmu Sosial Dasar Pranata-Pranata & Institusionalisasi

Pranata
Pranata adalah system norma atau aturan-aturan yang mengenai suatu aktifitas masyarakat yang khusus, sedangakan lembaga atau institute adalah badan atau organisasi yang melaksakan aktivitasnya.

Macam-macam pranata sosial:
• Pranata yang berfungsi untuk memenuhi keperluan kehidupan kekerabatan, yaitu yang sering disebut kinship atau domistic institution perkawinan, tolong menolong anatar kerabat, pengasuhan anak-anak, sopan santun antar kerabat, sistem istilah kekerabatan dsb.
• Pranata-pranata yang berfungsi untuk memenuhi keperluan manusia dan untuk tata pencaharian hidup, memproduksi menimbun, menyimpan, dan mendistribusikan hasil produksi dan harta pertanian, peternakan, pemburuhan, koperasi, penjualan, penggudangan, perbankan dsb. Feodalisme sebagai suatu sistem hubungan antara pemilik tanah dan penggarap tanah, yang pada hakikatnya mengakibatkan suatu produksi dari hasil tani yang dapat dianggap suatu pranata ekonomi, tetapi sehingga suatu sistem hubungan antara pihak berkuasa dan pihak rakyat sebagai suatu pranata politik.
• Pranata-pranata yang berfungsi memenuhi keperluan ilmiah menyelami alam semesta disekelilingnya adalan scientific institution. Teologi ilmiah penelitan, pendidikan ilmiah, dsb.
• Pranata-pranata yang berfungsi memenuhi keperluan manusia untuk menghayatkan rasa keindahannya dan untuk rekreasi adalah westhesic and recreacional institution. Kom/seni rupa, seni suara, seni gerak, seni drama, kesusastraan olahraga dsb.
• Pranata-pranata yang berfungsi memenuhi keperluan manusia untuk berhubungan dengan berbakti kepada tuhan atau dengan alam ghaib, adalah relegius institution. Com/doa, kenduri, upacara, semedi, bertapa, penyiaran agama, pantangan, himbauan, ilmu dukun dsb.
• Pranata-pranata yang berfungsi memenuhi keperluan manusia untuk mengatur dan mengelola keseimbangan keksuasan dalam kehidupan dalam masyarakat, adalah political institution com/pemerintahan, demokrasi, kehakiman, kepartaian, kepolisian, ketentaraan dsb.
• Pranata-pranata yang berfungsi keperluan fisik dan kenyamanan hidup manusia adalah, sociatic institution, com/pemeliharaan, kecantikan, kesehatan, kedokteran, dsb.
Penggolongan tersebut diatas tentu tidak lengkap karena tidak mencakup segala macam pranata yang mungkin ada dalam masyarakat. Kalau dipikirkan secara mendalam dan obyektif maka hal-hal seperti kejahatan banditisme pencurian dsb juga merupakan pranata sosial.
Kemudian penggolongan pranata sosial ada beberapa macam yakni:
1. pranata ekonomi (memenuhi kebutuhan material) bertani industri, bank, koperasi dsb.
2. pranata sosial / memnuhi kebutuhan sosial misalnya ; perkawinan, keluarga sistem kekerabatan pengaturan keturunan.
3. pranata politik atau jalan alat untuk mencapai tujuan bersama dalam hidup bermasyarakta, seperti sistem hokum, sistem kekuasaan, partai, dan wewenang pemerintahan.
4. pranata kepercayaan dan agama kebutuhan spiritual seprti upacara, semidi, tapa, zakat, infaq.
5. pranata pendidikan/ memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti BBM, sistem pengetahuan, aturan, kursus, pendidikan keluarga ngaji.
6. pranata kesenian/ memenuhi kebutuhan manusia akan keindahan, seperti seni suara, seni lukis, seni patung, seni drama, dsb.

Fungsi pranata
Pranata-pranata yang berfungsi memenuhi keperluan penerangan dan pendidikan manusia, supaya menjadi anggota masyarakat yang berguna/ pengasuhan anak-anak, pendidikan rakyat, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, pemberantasan buta huruf, pendidikan keamanan, pers, perpustakaan umum dsb. Begitu pula dengan adanya suatu lembaga yang ada di masyarakat mengalami suatu fungsi yakni memfungsikan suatu lembaga-lembaga yang ada, semisal sekolah, masjid, musholla, dan lembaga lainnya. Dan di antara beberapa lembaga tersebut di atas dapat berfungsi sebagai tempat untuk mengelompokkan masyarakat untuk di beri bimbingan, supaya masa depannya tidak memburuk. (sumber: afirmanto.blogspot.com)

Norma-norma dalam masyarakat
1. Cara (usage)
Cara (usage) adalah norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan dengan sanksi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya. Wujud sanksi terhadappelanggar norma ini hanya sekedar celaan. Contoh usage dalah sebagai berikut.
• Cara seseorang minum atau makan, kadangkala tidak mengeluarkan bunyi tetapi adapula yang mengeluarkan bunyi. Bagi seseorang yang makan dengan mengeluarkan bunyi dianggap tidak sopan.
• Ada cara makan ayng mempergunakan sendok dan garpu, tetapi ada juga yang langsung makan tanpa menggunakan sedok atau garpu.

2. Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan (folkways) adalah perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama. Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar daripada cara (usage). Contohnya adalah kebiasaan memberikan sesuatu kepada oaring lain dengan tangan kiri. Apabila hal ini dilakukan maka akan dianggap sebagai penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat.

3. Tata kelakuan (mores)
Tata kelakuan (mores) adalah norma yang bersumber pada ajaran agama filsafat maupun ideologi yang dianut oleh masyarakat sehingga apabila seseorang melanggar norma ini, ia akan memperoleh sanksi dan dianggap sebagai orang yang berprilaku jahat. Misalnya laranagn agama bagi seseorang untuk tidak melakukan perbuatan zina, berjudi, mengkonsumsi minuman keras, narkoba,mencuri, dan membunuh.
Fungsi mores adalah sebagai berikut.
• Menjaga solidaritas antara anggota masyarakat
• Mengidentifikasi individu terhadap kelompoknya
• Memberikan batas-batas pada perilaku individu

4. Adat istiadat (custom)
Adat istiadat (custom), adalah norma yang tidak tertulis namun sangat kuat mengikat sehingga anggota-anggota masyarakat yang melanggar adat-istiadat akan mendapat sanksi keras yang secara langsung dikenakan kepada pelanggar adat istiadat tersebut. Contoh adalah larangan melakukan “incest”, perkawinan antara oarng yang bertalian darah sangat dekat. Apabila ada masyarakat yang melanggar maka mereka akan memperoleh sanksi berat seperti kerja paksa, dikucilkan, bahkan diusir dari desanya. (sumber: Manusia dan Masyarakat, Niniek Sri Wahyuni dan Yusniati)

Institusionalisasi adalah suatu proses terbentuknya suatu institution. Suatu bentuk tindakan atau pola perilaku yang sebelumnya merupakan sesuatu yang baru, kemudian diakui keberadaannya, dihargai, dirasakan manfaatnya dan seterusnya diterima sebagai bagian dari pola tindakan dan pola perilaku lingkungan tertentu. Proses institusionalisasi terjadi apabila pola perilaku tersebut semakin melembaga, semakin mengakar dalam kehidupan lingkungan sosial tertentu. Oleh sebab itu dalam proses institusionalisasi yang terpenting bukan kehadiran suatu organisasi atau institute sebagai wadahnya, melainkan hadirnya suatu pola tingkah laku yang semakin melembaga(institution).
Dalam kaitannya dengan pelayanan sosial, dikatakan telah terjadi institusionalisasi apabila tindakan pelayanan sosial dan hasilnya bukan merupakan kegiatan yang bersifat insidental, melainkan kegiatan yang berkesinambungan, terstruktur dan merupakan bagian integral dari pola aktivitas yang terlembagakan. Dalam usaha pelayanan sosial institusionalisasi terjadi baik bagi pihak yang memberi maupun yang menerima pelayanan.
Bagi pihak yang memberikan pelayanan sosial, kegiatan pelayanan sosial dilakukan secara berkelanjutan, dilakukan oleh perangkat yang menjadi bagian integral dari sistem organisasi pemberi pelayanan tersebut, dengan menggunakan pendekatan yang sudah teruji. Bagi penerima pelayanan sosial, institusionalisasi berarti hasil dari pelayanan tersebut bukan merupakan dampak sesaat melainkan berkelanjutan, walaupun pelayanan sudah dihentikan.
(sumber: sosiatri.fisipol.ugm.ac.id)

0 komentar: